PORTALISLAMIAH - Gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).
Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli.
Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang layak.
"PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," terangnya.
sumber: JPNN
Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli.
Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang layak.
"PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," terangnya.
sumber: JPNN